Asuransi mempunyai banyak pengertian, hal ini didasarkan pada banyaknya tokoh-tokoh yang mendefinisikan asuransi. Pengertian asuransi menurut Robert I. Mehr adalah suatu alat yang bertujuan mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara bersama-sama diprediksi. Kerugian yang diprediksi iu kemudian dibagi dan didistribusikan secara adil dan merata diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut. Tokoh-tokoh lain yang mengartikan asuransi antara lain, Mark R. Greene, Commack, C Arthur Williams JR, dan masih banyak lagi. Pada kesimpulannya asuransi adalah suatu alat untung mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara membuat suatu perjanjian yang sudah saling disepakati oleh kedua belah pihak dengan tanda tertanggung atau nasabah rela membayarkan uang kepada pihak penanggung yang disebut premi. Uang premi inilah yang nantinya akan membantu tertanggung alam mengurangi risiko.
Tujuan dari asuransi yang pertama adalah mengalihkan risiko. Hal ini bisa terjadi karena mungkin tertanggung merasa terancam bahaya, baik diri maupun harta kekayaannya. Karena itulah tertanggung mencari-cari cara untuk mengatasi kerugian yang bisa terjadi suatu saat tersebut dengan mengasuransikan semua hartanya sekaligus dirinya. Pengalihan risiko ini tidak berarti penanggung menghilangkan sepenuhnya kemungkinan misfortune, tetapi disinilah upaya dari pihak penanggung terlihat dengan menyediakan fasilitas pengaman keuangan atau financial security serta ketenangan bagi tertanggung atau nasabah. Usaha dari penanggung berasal dari pembayaran premi. Karena itulah tertanggung diwajibkan untuk membayar premi sebagai imbalan dalam jumlah yang relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian yang dialami oleh tertanggung.
Prinsip yang wajib dilengkapi oleh suatu perusahaan yang bergerak di bisnis asuransi adalah :