9 Istilah Dalam Dunia Asuransi yang Harus Anda Ketahui
Oleh Admin | Rabu, 30 September 2015 11:53 WIB | 1.345 Views
Asuransi yang sudah mulai dikenal banyak orang ini merupakan bisnis yang sedang popular. Walau pun sudah lama terdapat bisnis seperti ini tetapi baru-baru ini lah bisnis mulai dilirik
Asuransi yang sudah mulai dikenal banyak orang ini merupakan bisnis yang sedang popular. Walau pun sudah lama terdapat bisnis seperti ini tetapi baru-baru ini lah bisnis mulai dilirik. Program asuransi yang bertujuan untuk melindungi nasabahnya dari kerugian atau kecelakaan dari yang tidak terduga ini dianggap sangat menguntungkan pagi kedua belah pihak yang bersangkutan. Ada beberapa istilah pada program asuransi ini yang harus dimengerti oleh semua calon nasabah agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berakibat fatal. Berikut ini adalah beberapa istilah-istilah dalam program asuransi yang perlu diketahui :
- Pemohon atau tertanggung atau yang sering disebut nasabah (applicant) : adalah seseorang yang sedang mengajukan permohonan sebuah asuransi pada pihak penanggung atau pihak perusahaan asuransi. Jika permohonan pemohon sudah disetujui oleh pihak penanggung maka pemohon sudah menjadi pemegang polis .
- Polis asuransi : yang dimaskud dengan polis asuransi ialah perjanjian yang berupa surat dan berisi perjanjian yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak antara pihak penanggung dengan pemegang polis.
- Insured atau tertanggung adalah seseorang yang berperan sebagai objek pertanggungan atau yang diasuransikan.
- Beneficiary atau dalam bahasa Indonesia berarti penerima uang pertanggungan adalah orang atau beberapa orang (kelompok) yang berperan sebagai penerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan.
- Policy owner : adalah pemegang dari polis asuransi.
- Uang pertanggungan adalah jumlah atau nilai uang yang sudah tercantum dalam polis asuransi yang sudah disepakati sebelumnya untuk dibayarkan oleh penanggung kepada bagian pemegang.
- Premi ialah jumlah uang yang akan dibayarkan oleh pihak tertanggung untuk dibayarkan pada pihak penanggung sesuai jumlah yang sudah tercantum dalam polis asuransi dan tentunya sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
- Insurable interest adalah hubungan yang terjalin antara pihak tertanggung dengan objek yang diasuransikan pada perusahaan asuransi, yang saling bersangkut paut dengan hal-hal yang mempunyai potensi besar untuk mengakibatkan suatu keadaan yang tidak diinginkan misalnya kerugian finansial bagi tertanggung.
- Istilah yang terakhir adalah nilai tunai. Yang dimaksud dengan nilai tunai adalah semua uang yang sudah tercantum di polis asuransi yang akan dibayarkan kepada pihak pemegang polis apabila polis yang sudah disetujui tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau ketika yang bersangkutan sebagai tertanggung meninggal dunia.
Itulah istilah yang perlu dimengerti oleh para pelaku asuransi dalam melakukan asuransi agar tidak terjadi kesalahan saat berlangsungnya program asuransi.